Iklan

Serato DJ Lite untuk Windows

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.0.7
  • 4

    (1648)
  • Status Keamanan

Ulasan Softonic

Perangkat lunak profesional untuk DJ profesional

Merek Serato adalah salah satu merek perangkat lunak DJ paling terkenal yang ada, terutama karena produk mereka Serato Scratch Live .

Serato DJ adalah program pencampuran musik menggunakan pengendali high-end. Saat ini, Serato DJ hanya bekerja dengan kontroler Pioneer DDJ-SX, pengendali yang benar-benar profesional . Bahkan jika Anda tidak memiliki pengontrol, Anda juga dapat menggunakan Serato DJ dengan keyboard dan mouse.

Serato DJ memiliki, selain antarmuka yang lengkap dan tertata dengan baik , setiap fitur yang Anda inginkan dari program karakteristik ini:

Serato DJ memiliki empat deck pencampuran , sistem isyarat dengan 8 titik tanda, sistem loop menyeluruh, supercepat Auto BPM, sampel pemain dan efek kualitas yang mengesankan.

Tampilan spektrum suara untuk lagu sangat penting, karena mereka membuat pencampuran lebih mudah, seperti integrasi penuh dengan Scratch Live, ITCH, DJ Intro, iTunes dan whitelabel.net, jadi mengimpor musik adalah sepotong kue.

Serato DJ adalah program luar biasa yang mencakup semua yang diperlukan untuk mencampur dan merekam musik seperti seorang profesional. Dan gratis!

KELEBIHAN

  • Pencampuran profesional
  • Antarmuka yang dirancang dengan baik
  • Efek kualitas
  • Hingga 4 dek
  • 8 poin tanda
  • Menu bantuan yang berguna

KELEMAHAN

  • Tidak ramah pemula
  • Hanya kompatibel dengan DDJ-SX
  • Tidak berguna tanpa pengontrol

Program tersedia dalam bahasa lain


Serato DJ Lite untuk PC

  • Gratis

  • Dalam bahasa Bahasa Indonesia
  • V 3.0.7
  • 4

    (1648)
  • Status Keamanan


Ulasan pengguna tentang Serato DJ Lite

Apakah Anda mencoba Serato DJ Lite? Jadilah yang pertama untuk meninggalkan pendapat Anda!


Iklan

Jelajahi Apps

Iklan

Hukum terkait penggunaan perangkat lunak ini berbeda di tiap negara. Kami tidak mendorong atau membenarkan penggunaan program ini jika melanggar hukum.